Rilis Hasil Survei "Opinion Makers Survey; Proses Pemilu, Undang-undang Pemilu, Pemilu Inklusif, dan Politik Uang”
Jakarta, 16 Oktober 2016 – Bertempat di Media Center KPU RI, LSI (Lembaga Survei Indonesia) menggelar presentasi Hasil Survei “Opinion Makers Survey; Proses Pemilu, Undang-undang Pemilu, Pemilu Inklusif, dan Politik Uang”. Survei ini dilakukan atas kerja sama Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu dan LSI. Pada kesempatan launching survei yang juga disertai diskusi media hadir para narasumber, diantaranya :
1. Rizka Halida (LSI)
2. Sri Budi Eko Wardani (Puskapol UI)
3. M. Afifuddin (JPPR)
4. Donal Fariz (ICW)
Moderator: Titi Anggraini (Perludem)
Sejak reformasi dan era pemilihan langsung di Indonesia, aturan tentang pemilu telah beberapa kali mengalami penyesuaian. Saat ini, empat UU Pemilu yang berlaku di Indonesia kembali dirasa perlu untuk dievaluasi agar dapat memayungi pelaksanaan prosedur demokrasi di Indonesia dengan lebih baik namun juga lebih sederhana.
(LSI Tentang UU Pemilu)
Untuk tujuan tersebut, Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei kepada para pakar dan pengamat pemilu tentang UU Pemilu.
Survei ini dilaksanakan untuk merekam opini para ahli yang berpengalaman sebagai praktisi, peneliti, maupun pengamat pemilu Indonesia tentang empat UU Pemilu di Indonesia saat ini. Survei dilaksanakan pada 8 Februari hingga 25 Maret 2016 di enam kota yaitu Banda Aceh, DKI Jakarta, Jayapura, Makassar, Medan, dan Surabaya. Sebanyak 216 responden yang mewakili akademisi, masyarakat sipil, dan media diwawancarai secara langsung oleh 36 pewawancara terlatih. Metode purposive sampling digunakan untuk memilih responden. Survei ini juga diusahakan untuk menyesuaikan jumlah responden perempuan dan laki-laki (37% perempuan, 63% laki-laki).
Untuk membaca laporan lengkap hasil survei ini, silahkan unduh laporan lengkapnya:
http://www.lsi.or.id/file_download/165
Untuk membaca laporan lengkap hasil survei ini, silahkan unduh laporan lengkapnya:
http://www.lsi.or.id/file_download/166
Comments